SYARAT-SYARAT PENGURUSAN AHLI WARIS

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) seluruh Ahli Waris
  2. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian
  3. Fotocopy KTP 3  Orang Saksi  (satu diantaranya Kepala Lingkungan tempat tinggal pemohon)
  4. Fotocopy Akte Kematian/Surat  Keterangan Meninggal Dunia
  5. Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibubuhi  sidik jari dan ditandatangani di atas Materai Rp. 10.000
  6. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan
  7. Surat Keterangan Orang Yang Sama (Bila Ada Perbedaan Identitas)
  8. Foto Dokumentasi Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris beserta Saksi
  9. Fotocopy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan