Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Fotocopy KTP pemilik/penanggung jawab usaha
  2. Pasphoto berwana ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Fotocopy akte pendirian perusahaan bagi yang berbentuk badan hukum
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy izin gangguan (HO)